Minggu, 07 Agustus 2011

Kebudayaan dan Peradaban

Apakah peradaban dan kebudayaan berbeda ? Kalau kita perhatikan, kata peradaban dalam bahasa Indonesia berkonotasi dengan pengertian adab, kesopanan, kesantunan serta kehalusan. Sedangkan budaya dalam pengertian yang terkenal diartikan sebagai seluruh hasil cipta, rasa dan karsa manusia, setidaknya begitu yang dipahami waktu sekolah dulu. Dalam konteks ini budaya melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dunia melayu menggunakan kata tamadun untuk memaknai peradaban, sebuah kata yang berakar pada bahasa Arab.
Menurut penjelasan ‘Effat al Sharqawi, pembedaaan antara kebudayaan dan peradaban dalam bahasa arab bisa ditelusuri dari makna hadharah, tsaqafah dan madaniah. Hadharah berakar pada kata hadhara yang berarti hadir, hadir dalam kondisi baik. Di sini termuat indikasi ruang dan kebaikan. Hadharah berarti hidup menetap di kota sebagai lawan dari badw yang berarti desa, dusun, pengembara. Tsaqafah berkonotasi dengan aspek ide. Tsaqafah berakar pada pengertian memahami secara mendalam, orang yang cerdik dan cermat dan cepat belajar. Sedangkan madaniyah terkait dengan aspek-aspek kehidupan kota, madinah.
Dalam bahasa Inggris dibedakan antara culture dan civilization. Culture berakar pada pertanian, yang kemudian dimaknai sebagai bentuk ungkapan semangat mendalam suatu masyarakat, mencirikan apa yang dirindukan oleh manusia, yang terefleksi pada seni, moral dan religi. Civilization berakar pada civitas (kota), civility (kesopanan), yang kemudian dimaknai sebagai manifestasi kemajuan mekanis (teknologis), mencirikan apa yang digunakan oleh manusia, yang terefleksi pada politik, ekonomi dan teknologi. Dalam kata-kata Will Durant, civilization is social order promoting cultural creation.
Ibn Khaldun menggunakan terminologi ‘umran untuk menggambarkan organisasi sosial manusia. Pengertian ‘umran menurut Ibn Khaldun ini, berdasar keterangan Louy Shafi, dipengaruhi oleh penggunaan akar katanya oleh al Qur’an. Al Qur’an menggunakan akar kata ‘amara mengacu pada kemunculan kehidupan sosial pada pada area tertentu sebagai akibat menentapnya satu kelompok manusia (surat Hud 61). Makna kedua (surat Rum 30) mengacu pada konstruksi berbagai fasilitas yang diasosiasikan dengan kehidupan sosial yang maju dan superior. ‘Umran ini dibedakan menjadi ‘umran badawi (bedouin culture) dan ‘umran hadhari (civic culture). Kehidupan badawi dicirikan oleh kesederhanaan, kebebasan, persamaan, keberanian spontan, kegembiraan dan kohesifitas (‘ashabiah). Kehidupan hadhari dicirikan oleh kompleksitas, pembatasan (restriksi), pembedaan (inequality), menahan diri (inhibitation), kecanggungan (clumsiness) dan interest pribadi (self interest). Perubahan sosial masyarakat mengarah pada ciri-ciri kehidupan hadhari. Tetapi pencapain hadharah juga merupakan awal kejatuhan masyarakat secara etis, yang kemudian menjadi kejatuhan secara sosial-material.
Bennabi mendefinisikan peradaban sebagai keseluruhan sarana moral dan material yang membuat masyarakat memberikan jaminan sosial (ad dhamamat al ijtima’iyah) yang diperlukan oleh anggotanya untuk kemajuan. Atau ia juga mendefinisikan peradaban sebagai objektifikasi kehendak dan kemampuan masyarakat dalam konteks ruang dan waktu. Mengenai kebudayaan, ia membandingkan kebudayaan sebagai jaringan darah yang mensuplai darah kepada organ-organ tubuh. Dalam idenya mengenai orientasi budaya manusia untuk membangun peradaban ia mencirikan muatan kebudayaan itu dengan muatan etis, muatan estetis, muatan logika pragmatik dan muatan industri(shina’ah – aspek rekayasa, engineering).
Sebuah polemik pernah terjadi antara Malik Bennabi dengan Sayyid Qutb. Sayyid Qutb pernah berencana menerbitkan buku yang akan membahas tentang menuju masyarakat Islam yang berperadaban. Tetapi kemudian ia merubah menjadi menuju masyarakat Islam, dengan menghilangkan atribut berperadaban. Bennabi mengkritik ini karena menghilangkan substansi permasalahan yang sesungguhnya pada masyarakat Islam. Dalam Ma’alim fi Thariq, Petunjuk Jalan, Sayyid Qutb menyebut seseorang sebagai muslim Perancis telah memberikan kritik terhadapnya. Kemudian ia menjelaskan substansi yang dimaksudkan olehnya, dalam pemahamannya Islam merupakan kulminasi sifat beradab manusia atau Islam sendiri sama dengan peradaban. Polemik ini mudah kita pahami dengan memahami perbedaan antara peradaban dan budaya (atau hadharah dan tsaqafah). Yang dirujuk oleh Qutb adalah Islam sebagai nilai. Sedangkan yang dirujuk oleh Bennabi adalah manifestasi Islam dalam sejarah dan masyarakat.
Pada sisi lain Sa’id Hawwa dalam bukunya Agar Kita Tidak Dilindas Zaman menggunakan tiga terminologi hadharah, tsaqafah dan madaniyah untuk merujuk makna yang berbeda-beda. Hadharah adalah kata terluas untuk mengacu pada aspek sosio-historis kelompok manusia. Sisi spiritual, nilai, seni, ilmu diwakili oleh tsaqafah. Sedangkan aspek material diwakili oleh kata madaniyah.
Dari tinjauan perbedaan di atas (juga terhadap tinjauan terhadap teori-teori peradaban pada posting sebelumnya) setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita cirikan dari perbedaan peradaban dan kebudayaan.
1. Peradaban (hadharah, civilization) berakar pada ide tentang kota. Kemajuan material (ilmu dan teknologi), aspek kehalusan, penataan sosial dan aspek kemajuan lain.
2. Kebudayaan (culture, tsaqafah) berakar pada ide mengenai nilai, tujuan, pemikiran yang ditransmisikan melalui ilmu, seni dan agama suatu masyarakat.
3. Kebudayaan dan peradaban merupakan aspek-aspek kehidupan sosial manusia. Sebuah deskripsi mengenai kontras-kontras antara kebudayaan dan peradaban dijelaskan secara menarik oleh Alija Izebegovic dalam Membangun Jalan Tengah. Karena peradaban dan kebudayaan adalah dua aspek dalam kehidupan manusia, ada interelasi antara keduanya. Sebagaimana interelasi antara aspek spiritual, mental dan material dalam diri manusia.
4. Ide utama yang terkandung dalam peradaban adalah kemajuan, perkembangan (progress dan development). Tetapi sebuah masyarakat memiliki nilai-nilai, pemikiran-pemikiran dasar yang tetap, yang menjadi identitas kulturalnya. Nilai-nilai yang tidak hilang begitu saja ketika sebuah peradaban mundur atau hancur. Yang terjadi adalah nilai-nilai itu menjadi tidak efektif secara sosial.
5. Sebuah peradaban mengalami siklus dalam ruang dan waktu. Ia mengalami pasang dan surut. Sedang kebudayaan lepas dari kontradiksi ruang dan waktu. Ia memiliki ukuran tersendiri (ukuran benar salah, tepat tidak atau berguna tidak) di dunai pemikiran.
6. Membangun peradaban tidak bisa dengan sekedar menumpuk-numpuk produk peradaban lain. Sebuah peradaban diukur dari pencapaiannya.
7. Untuk membangun peradaban perlu adanya jaringan sosial (dalam terminologi Bennabi) atau inovasi sosial (dalam terminologi Drucker) yang menciptakan pranata (institusi) sosial yang memungkinkannya menerima dan mengembangkan produk-produk peradaban lain dalam konteks kebudayaan sendiri.
—————————————————————————————————————
Posting tambahan :
http://refleksibudi.wordpress.com/2010/03/02/konsep-kebudayaan/
http://refleksibudi.wordpress.com/2010/03/02/bennabi-tentang-budaya/
http://refleksibudi.wordpress.com/2010/03/02/konsep-peradaban/
________________________________________
Possibly related posts: (automatically generated)
• Konsep Peradaban
• Fenomena Kenabian dan Wahyu, Basis Rasional Keyakinan Keagamaan
• Teknologi dan Psikologi Perjumpaan Antar Peradaban
• ILMU BUDAYA DASAR
Filed under: Wacana Peradaban | Tagged: peradaban, bennabi, budaya, kebudayaan, Sayyid Qutb, Quthb
« Anis Matta Tentang Peradaban Bertemu Drucker di Tanah Abang »
Leave a Reply

Name (required)
E-mail (required)
WebsiteTanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya operasi plastik kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok)
Jawab :
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar’iyyah li al-’Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Al-Qawa’id al-Syar’iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam [ ]

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Filosofi


Cabang[tampilkan]
Epistemologi
Estetika
Etika
Filosofi politik
Logika
Metafisika

Zaman[tampilkan]
Kuno
Pertengahan
Modern
Kontemporer

Tradisi[tampilkan]
Analitik
Kontinental
Timur
Islam
Marxisme
Platonisme
Skolastisisme

Filsuf[tampilkan]
Estetikawan
Epistemologian
Etikawan
Metafisikawan
Logikawan
Filsuf politik dan sosial

Sastra[tampilkan]
Estetika
Epistemologi
Etika
Logika
Metafisika
Politik filsafat

Daftar[tampilkan]
Garis besar
Topik
Teori
Glosari
Filsuf
Daftar filsuf Indonesia


Portal l • b • s

Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Pembahasan lebih lanjut mengenai estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni.
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Etimologi
2 Penilaian keindahan
2.1 Konsep the beauty and the ugly
2.2 Sejarah penilaian keindahan

[sunting] Etimologi
Esetetika berasal dari Bahasa Yunani, αισθητική, dibaca aisthetike. Pertama kali digunakan oleh filsuf Alexander Gottlieb Baumgarten pada 1735 untuk pengertian ilmu tentang hal yang bisa dirasakan lewat perasaan.
Pada masa kini estetika bisa berarti tiga hal, yaitu:
1. Studi mengenai fenomena estetis
2. Studi mengenai fenomena persepsi
3. Studi mengenai seni sebagai hasil pengalaman estetis
[sunting] Penilaian keindahan
Meskipun awalnya sesuatu yang indah dinilai dari aspek teknis dalam membentuk suatu karya, namun perubahan pola pikir dalam masyarakat akan turut mempengaruhi penilaian terhadap keindahan. Misalnya pada masa romantisme di Perancis, keindahan berarti kemampuan menyajikan sebuah keagungan. Pada masa realisme, keindahan berarti kemampuan menyajikan sesuatu dalam keadaan apa adanya. Pada masa maraknya de Stijl di Belanda, keindahan berarti kemampuan mengkomposisikan warna dan ruang dan kemampuan mengabstraksi benda.
[sunting] Konsep the beauty and the ugly
Perkembangan lebih lanjut menyadarkan bahwa keindahan tidak selalu memiliki rumusan tertentu. Ia berkembang sesuai penerimaan masyarakat terhadap ide yang dimunculkan oleh pembuat karya. Karena itulah selalu dikenal dua hal dalam penilaian keindahan, yaitu the beauty, suatu karya yang memang diakui banyak pihak memenuhi standar keindahan dan the ugly, suatu karya yang sama sekali tidak memenuhi standar keindahan dan oleh masyarakat banyak biasanya dinilai buruk, namun jika dipandang dari banyak hal ternyata memperlihatkan keindahan.
[sunting] Sejarah penilaian keindahan
Keindahan seharusnya sudah dinilai begitu karya seni pertama kali dibuat. Namun rumusan keindahan pertama kali yang terdokumentasi adalah oleh filsuf Plato yang menentukan keindahan dari proporsi, keharmonisan, dan kesatuan. Sementara Aristoteles menilai keindahan datang dari aturan-aturan, kesimetrisan, dan keberadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar